Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Arab Saudi oleh Khusnul Aviva alias Eva

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Arab Saudi oleh Khusnul Aviva alias Eva

Senin, 02 November 2026, November 02, 2026

 ‎

‎

‎




‎

‎BOGOR JABAR Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan berkedok penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI)yang dahulu dikenal sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW)kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Praktik kotor ini tidak hanya melanggar hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta merusak harkat dan martabat korban.

‎

‎Berdasarkan laporan yang mendesak untuk segera diusut tuntas, dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran hukum terkait penempatan PMI secara non-prosedural (ilegal) ke Arab Saudi telah dilakukan oleh seorang oknum perempuan bernama Khusnul Aviva alias Eva. Korban dari kejahatan ini telah jatuh dan menderita kerugian materiil maupun immateriil, salah satunya adalah korban berinisial A, bersama beberapa korban lainnya yang kini menuntut keadilan secepat-cepatnya.

‎

‎

‎Tindakan yang diduga dilakukan oleh saudari Khusnul Aviva alias Eva bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana berat yang diatur dalam beberapa instrumen hukum positif di Indonesia:

‎

‎1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)

‎ Pasal 69 jo. Pasal 81: Setiap orang yang melaksanakan penempatan PMI tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (memiliki izin resmi dari kementerian terkait dan terdaftar secara sah) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah). Agensi atau perorangan yang memberangkatkan PMI secara non-prosedural ke Timur Tengah (yang saat ini masih terikat moratorium resmi untuk sektor tertentu atau wajib melalui jalur Siskop2MI) dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

‎

‎

‎2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO)

‎ Apabila dalam praktiknya terdapat unsur penipuan, pemalsuan dokumen, penjeratan utang (debt bondage), atau pengiriman ke luar negeri untuk dieksploitasi, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU PTPPO dengan ancaman pidana penjara yang sangat berat, yakni hingga 15 tahun penjara.

‎

‎

‎3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terkait Penipuan

‎ Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (Penipuan): Jika terbukti saudari Khusnul Aviva alias Eva menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau janji-janji palsu untuk meyakinkan korban (seperti saudari A) agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih biaya pengurusan paspor, visa kerja, pelatihan, atau tiket pesawat ke Arab Saudi, maka ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun menanti.

‎

‎

‎

‎Modus operandi yang kerap dijalankan oleh sindikat atau agen ilegal sejenis biasanya melibatkan:

‎

‎ Penggunaan Agensi Bodong Mengatasnamakan agensi penyalur tenaga kerja luar negeri yang tidak memiliki legalitas hukum atau izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

‎Iming-iming Gaji Tinggi  Menjanjikan pekerjaan domestik di Arab Saudi dengan proses yang cepat dan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi.

‎

‎Pemerasan Finansial Meminta sejumlah uang muka atau biaya pemberangkatan secara bertahap kepada korban dengan dalih administrasi, namun pada akhirnya keberangkatan tidak pernah terjadi atau korban justru terlantar di negara penempatan tanpa perlindungan hukum yang jelas.

‎


‎Korban A beserta korban-korban lainnya kini mendapati diri mereka dirugikan secara finansial dan mengalami tekanan psikologis yang mendalam akibat bujuk rayu dan janji manis dari Khusnul Aviva alias Eva.

‎

‎

‎Mengingat kerugian yang dialami para korban serta dampak sistemik dari kejahatan ini terhadap keselamatan warga negara di luar negeri, seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Barat didesak untuk bergerak cepat dan bertindak tegas tanpa pandang bulu.

‎

‎Langkah-langkah taktis yang mendesak untuk segera dilakukan meliputi

‎

‎1. Penerbitan Laporan Polisi (LP) & Penyelidikan Segera Membuka posko pengaduan bagi para korban lain yang menjadi korban penipuan oleh Khusnul Aviva alias Eva guna mengumpulkan alat bukti yang cukup.

‎2. Penangkapan dan Penahanan Melakukan pelacakan terhadap keberadaan saudari Khusnul Aviva alias Eva untuk segera diamankan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

‎3. Pengusutan Jaringan Luas  Menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau sindikat di balik operasional agensi ilegal yang dikelola atau diasosiasikan dengan pelaku.

‎

‎Negara tidak boleh kalah oleh para pelaku tindak pidana penipuan migran ilegal. (Redaksi) 

TerPopuler