KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| — Kekhawatiran meluas di lingkungan SMPN 1 Ciampel, Kabupaten Karawang, terkait pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru Senilai Rp.502.0440.000,00, yang dikerjakan oleh CV Rani Mandiri. Pelaksanaan proyek ini diduga sengaja mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga membahayakan pekerja maupun warga sekitar.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pelanggaran mencolok: tidak dipasangnya pagar pengaman area kerja, kurangnya alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, serta tidak adanya rambu peringatan bahaya. Standar prosedur keselamatan yang diwajibkan pemerintah seolah tidak diindahkan sama sekali.
“Di lokasi itu tidak ada pengamanan yang layak. Anak-anak sekolah kadang lewat dekat area kerja, padahal bahaya sekali. K3 seharusnya diutamakan, tapi kelihatannya diabaikan,” ungkap warga yang memantau langsung, Rabu (7/10/2026).
Masyarakat mempertanyakan tanggung jawab pelaksana maupun pengawas proyek. Mengapa aturan K3 yang sudah jelas diatur tidak dipatuhi? Apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya?
Saat awak media memantau pekerjaan semua pekerja pake sendal dan ada pekerja pake kaos juga merokok saat bekerja dalam doang ini jelas melanggar aturan pemerintah kronis nya mandor GK di lokasi bahkan datang dua Minggu sekali keterangan pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Rani Mandiri belum memberikan tanggapan. Warga mendesak Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan, dan menindak tegas jika terbukti melanggar aturan keselamatan kerja. Keselamatan di lingkungan sekolah harus menjadi prioritas utama.
Kami awak media akan terus memantau perkembangan ini.sampai selesai.bupati, kepala dinas pendidikan pa wawan turun ngecek kelapangan.pungkasnya
Red
