![]() |
| POLRES KARAWANG |
Karawang. Dianpos.Online.|Kamis, 14 Mei 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Karawang mengungkap seluruh fakta, kronologi, serta motif di balik kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Batujaya pada 10 Mei 2026. Penjelasan lengkap ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di kantor Polres Karawang, Kamis pagi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LTB/449/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar tertanggal 11 Mei 2026.
Kapolres Karawang merinci identitas pihak-pihak yang terlibat. Korban berinisial AF (15 tahun), pelajar beragama Islam. Sedangkan pelaku berinisial FA (17 tahun), belum bekerja dan juga beragama Islam. Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus ini, yakni berinisial MR, I, dan CS.
Kronologi Kejadian
Kejadian berlangsung pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di bantaran Sungai Citarum, Kampung Kaum RT 5 RW 2 Desa Dusun Batujaya, Kecamatan Batujaya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, awalnya pada pukul 11.00 WIB, korban menjemput pelaku di rumahnya dengan tujuan mengantar pelaku membeli jaket hoodie. Namun setelah mengunjungi dua toko langganan pelaku, ternyata kedua tempat tersebut sedang tutup. Pelaku kemudian mengajak korban beralih lokasi menuju bantaran Sungai Citarum.
Sesampainya di lokasi sepi tersebut, pelaku tiba-tiba mencekik leher korban. Ia kemudian mengeluarkan pisau dapur yang sudah disiapkan dan disembunyikan di pinggang sebelumnya. Pelaku melakukan penusukan berulang kali ke bagian leher, dada kanan, dada kiri, hingga pinggang kanan belakang korban hingga meninggal dunia.
Setelah peristiwa naas itu, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban beserta ponsel yang ada di dalamnya. Ia kemudian menemui seseorang berinisial YS untuk menjual kendaraan tersebut. Bersama YS, pelaku melepas pelat nomor motor, lalu atas arahan YS, motor diserahkan ke pihak lain berinisial ES. Selanjutnya motor itu dijual kepada seseorang bernama S dengan harga Rp4.200.000. Pelaku baru kembali ke rumahnya pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Proses Pengungkapan dan Penangkapan
Tim Satreskrim dan Satreskrim PPA Polres Karawang segera turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah tempat kejadian dan penyelidikan forensik. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 00.30 WIB di Dusun Krajan RT 1 RW 1 Desa Batujaya.
Dari tangan pelaku dan pengembangan kasus, polisi mengamankan barang bukti berupa: 1 unit ponsel merek Infinix Smart 5 warna biru, 1 buah baju warna biru, celana jeans hitam, sabuk, sandal, korek api, serta sisa batang rokok. Sementara sepeda motor korban yang sempat berpindah tangan juga sudah terlacak, dan polisi masih menelusuri keberadaan pihak-pihak yang membantu penjualan kendaraan tersebut.
Motif dan Penerapan Hukum
Dari hasil interogasi, diketahui pelaku dan korban sudah saling mengenal karena berasal dari satu sekolah. Saat ini korban masih duduk di kelas 2 SMK, sedangkan pelaku adalah lulusan sekolah tersebut (dulunya kelas 3 SMK).
Kapolres menjelaskan, motif utama pembunuhan ini adalah masalah ekonomi, di mana pelaku berniat menguasai sepeda motor milik korban. Motor milik pelaku sendiri diketahui dalam kondisi rusak, sehingga ia berniat mengambil alih kendaraan korban dengan cara keji dan sudah direncanakan sebelumnya.
Meskipun pelaku masih berusia di bawah umur, pihak kepolisian telah menetapkan FA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Pihak kepolisian memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan lengkap, serta menegaskan tidak ada unsur lain di balik kejadian ini selain motif ekonomi murni seperti yang telah terungkap.
Red
