Polres Karawang Ungkap 31 Kasus Narkoba Maret–Mei 2026, Amankan 1,4 Kg Sabu dan Ribuan Obat Keras

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Polres Karawang Ungkap 31 Kasus Narkoba Maret–Mei 2026, Amankan 1,4 Kg Sabu dan Ribuan Obat Keras

Kamis, 14 Mei 2026, Mei 14, 2026

 

POLRES KARAWANG

Karawang.Dianpos.Online.| 14 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil membongkar puluhan kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras dalam kurun waktu Maret hingga 14 Mei 2026. Pengungkapan ini disampaikan secara resmi dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis, lengkap dengan rincian barang bukti, jumlah tersangka, serta modus operandi jaringan yang beroperasi di wilayah Karawang dan sekitarnya.

 

Selama periode tersebut, polisi mencatat total 31 kasus narkotika dengan 41 tersangka yang diamankan. Rinciannya meliputi:

 

- Jenis Sabu: 27 kasus, 36 tersangka, barang bukti 1.440,63 gram (setara 1,4 kg)

- Narkotika Sintesis: 3 kasus, 4 tersangka, barang bukti 175,33 gram

- Ekstasi: 1 kasus, 1 tersangka, barang bukti 3 butir

- Psikotropika: 1 kasus, 1 tersangka, barang bukti 320 butir

- Obat Keras Tertentu: 6 kasus, 8 tersangka, barang bukti 9.472 butir

 

Salah satu pengungkapan terbesar adalah kasus peredaran sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram, yang terungkap hari ini, Kamis 14 Mei 2026.

 

Kronologi Penangkapan Jaringan Besar

 

Kasus bermula dari hasil penyelidikan intensif terhadap dugaan transaksi narkoba di wilayah Desa Pamulang Selatan, Kecamatan Kotabaru. Tim Reserse Narkoba kemudian menangkap seorang pelaku berinisial SD. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti utama berupa 1 bungkus plastik berisi kristal sabu seberat kurang lebih 1.074 gram (lebih dari 1 kg), dikemas dalam plastik warna biru. Selain itu, disita pula 2 timbangan digital, bungkus plastik kosong, dan 1 unit ponsel merek Samsung.

 

Dari keterangan SD, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, DN alias Abah, di sebuah rumah makan di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pesawahan, Purwakarta. DN berperan sebagai perantara dan penyalur barang.

 

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pasokan narkoba diperoleh dari seorang bernama TL alias Gede yang hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut disalurkan untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Sistem pembagian keuntungannya pun terungkap: setiap berhasil mengedarkan 100 gram sabu, mereka mendapatkan upah Rp 10 juta yang kemudian dibagi dua.

 

Diketahui pula bahwa ini adalah kali ketiga SD dan DN menerima pasokan barang dari TL, dengan dua kali transaksi sebelumnya sudah dilakukan. Komunikasi antara pelaku dan pemasok hanya dilakukan lewat ponsel, sehingga keberadaan TL belum diketahui secara pasti.

 

Motif dan Ancaman Hukum

 

Motif utama pelaku terjun ke dunia peredaran narkoba adalah faktor ekonomi, serta keinginan untuk bisa mengonsumsi sabu secara gratis tanpa harus membelinya.

 

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35/2009, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini berlaku karena barang yang diedarkan adalah narkotika Golongan I jenis sabu dengan jumlah melebihi 5 gram. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Polres Karawang menegaskan akan terus memburu TL alias Gede selaku pemasok utama yang masih buron, serta berkomitmen memberantas peredaran barang haram demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah hukum Karawang.



Red

TerPopuler