Remaja Di bandung barat Di jemput paksa tanpa koordinasi, Keluarga belum dapat surat resmi.

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Remaja Di bandung barat Di jemput paksa tanpa koordinasi, Keluarga belum dapat surat resmi.

Senin, 09 Maret 2026, Maret 09, 2026


Bandung.Dianpos.Online.| Terburu-buru dalam menangani perkara, oknum polisi polsek cikalong wetan dan polres cimahi diduga tidak mengindahkan praduga tak bersalah terhadap warga kecil yang dituduh melakukan pemcabulan


Seorang remaja berinisial AL (19) tahun yang sedang berisitirahat dirumah kedimannya diduga telah dijemput paksa oleh seseorang yang tidak dikenal pada jum’at malam sekita pukul 23.00.


Kejadian tersebut sempat dilihat oleh warga sekitar dan diketahui oleh ketua RW  setempat yang menanyakan kepada kelompok yang menjemput akan dikemanakan warganya. Mengutip wawancara ketua RT 01 RW 1 desa kenangsari kecamatan cikalong wetan kabupaten bandung barat “saya bersama warga sedang melakukan siskamling di pos ronda, lalu ada ramai-ramai dari jauh dan memberitahu saya bahwa AL (19) dibawa oleh seseorang yang disebut polisi. Kemudian saya menghampiri dan orang yang membawa AL tersebut, lalu orng tersebut bilang saudara AL adalah pelaku pencabulan dan akan dibawa ke polres cimahi”.


Pada saat peristiwa penjemputan paksa tersebut menurut keterangan pa arom (ketua RW) setempat tidak adanya kordinasi atau pemberitahuan terlebih dahulu.


Hingga akhirnya ketua RW meminta warga lain untuk memberitahu keluarga AL atas adanya peristiwa tersebut.


Setelah keluarga AL mengetahui dan mendapatkan informasi yang simpang siur dimana keberadaan keluarga nya, anshor kaka kandung AL mengetahui bahwa adiknya telah diamankan oleh keluarga seorang wanita yang pernah menginap dirumah adiknya ke polsek cikalong wetan.


Mengutip pernyataan anshor, “siang hari ketika saya mengetahui adik saya ditahan di polsek cikalong wetan, saya langsung mendatangi polsek tersebut dan benar bahwa adiksaya ditahan atas tuduhan pencabulan terhadap seorang anak perempuan, namun saya tidak berikan kesempatan untuk bertemu dengan adik saya”.


Sampai berita ini ditayangkan keluarga mengetahui AL telah diserahkan dan ditahan oleh unit PPA polres cimahi namun keluarga AL belum mendapatkan surat apapun dari pihak kepolisian.


Arie Sanjaya., S.H selaku kuasa hukum dari kaka kandung AL menanggapi peristiwa ini adalah tindakan kesewenang-wenangan oknum kepolisian polsek cikalong wetan dan Polres Cimahi dalam menangani perkara pencabulan teresebu. Lebih lanjut guna tercapainya keadilan bagi AL dan Keluarga Arie sanjaya., S.H meminta kepeda institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk :


1. Melakukan transparasai penanganan perkara pencabulan yang dituduhkan kepada AL (19) tahun sebagaiaman yang di atur dalam pasal 19, kuhap uu no 20 tahun 2025.

2. Meminta kepada divisi propam polri untuk segera memeriksa para oknum polisi yang diduga melakukan penahanan dan penetapan tersangka tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.


Kesimpulan kami pihak awak media meminta kepada Kapolda untuk menyelidiki kasus ini demi keadilan kepada warga bandung barat


Red

TerPopuler