Polres Karawang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Ajak Menginap di Rumah

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Polres Karawang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Modus Ajak Menginap di Rumah

Sabtu, 28 Maret 2026, Maret 28, 2026

 

POLRES KARAWANG

KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| – Satres PPA dan PPO Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan. Pelaku yang diketahui berinisial AH (40), saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.


Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan orang tua korban (ES). Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan saat ini berusia 8 tahun berinisial KPA, pada saat kejadian  berusia 6 tahun.


"Benar, kami telah mengamankan tersangka AH atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya," ujar Ipda Cep Wildan dalam keterangan resminya.


Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat, 31 Mei 2024. Saat itu, tersangka mendatangi rumah pelapor di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban untuk menginap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan.


Kecurigaan orang tua muncul saat korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan medis ke bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.


"Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur di rumah tersangka. Tersangka juga sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut," jelas Kasi Humas.


Barang Bukti dan Penanganan Hukum

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.


Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, hingga melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban. Saat ini, tersangka AH sudah ditangkap dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maksimal 9 tahun penjara. 


"Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan," tutup Ipda Cep Wildan.


Red

TerPopuler