Karawang.Dianpos.Online.| Polres Karawang (tahun 2025) terkait peredaran narkotika dan obat terlarang serta kasus penemuan/ pembunuhan bayi di wilayah Kabupaten Karawang, Selasa (28-10-2025)
1. Kasus Peredaran Narkotika & Obat Terlarang
Pada periode Maret–April 2025, Polres Karawang melalui Satres Narkoba mengungkap 26 kasus narkotika berbagai jenis. Sebanyak 31 orang tersangka diamankan.
Rinciannya:17 kasus sabu-sabu dengan 20 tersangka, total barang bukti lebih dari 1 kg.
4 kasus tembakau sintetis (“tembakau gorila”) dengan 6 tersangka, barang bukti sekitar 141,4 gram.
5 kasus obat keras terbatas (OKT) dengan 5 tersangka dan barang bukti 2.736 butir pil OKT + lainnya.
Pada periode Mei–Juni 2025, kembali diungkap 25 kasus dengan 37 tersangka tertangkap. Barang bukti: sabu 916,05 gram; tembakau sintetis 9,65 gram; OKT 4.082 butir; Alprazolam 51 butir.
Modus operandi: pengedaran sabu & tembakau sintetis menggunakan sistem “tempel” (tanpa bertemu langsung) dan OKT/psikotropika bisa lewat COD atau warung kamuflase.
Penegasan: Polres Karawang menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum mereka.
Kesimpulan: Penegakan terhadap peredaran narkoba di Karawang cukup aktif dan secara berkala dirilis ke publik, dengan jumlah pengungkapan dan barang bukti yang signifikan.
2. Kasus Penemuan / Pembunuhan Bayi
Pada 5 Oktober 2025, warga di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang menemukan jasad bayi tanpa identitas di samping masjid Perumahan PDP RT 006/009.
Bayi diperkirakan telah meninggal sekitar 3 hari sebelum ditemukan.
Pemeriksaan awal menyebut usia bayi sekitar 7-8 bulan dalam kandungan (ini agak membingungkan, mungkin interpretasi usia janin?).
Polres Karawang: Tim Inafis & Reskrim sudah melakukan olah TKP dan identifikasi awal.
Sementara itu, ada juga berita terkait kematian bayi yang dilahirkan di RSUD Karawang: seorang bapak melakukan aksi protes di RSUD Karawang karena anaknya yang baru lahir meninggal dunia, menuntut penjelasan dari rumah sakit.
Catatan: Saya tidak menemukan data publik yang secara spesifik menyebut “pembunuhan bayi” di Karawang dengan press release resmi yang sangat rinci (misalnya pelaku tertangkap dan dijerat pasal pembunuhan bayi) dalam sumber yang saya akses. Kasus yang ditemukan adalah “penemuan jasad bayi tanpa identitas” dan “kematian bayi di RSUD” — bukan secara eksplisit pembunuhan yang sudah terbuka dengan tersangka jelas di dalam publikasi yang saya temukan.
Rekomendasi Tindak Lanjut
Untuk mendapat data lengkap press release resmi dari Polres Karawang, termasuk fakta tersangka dan pasal yang dijerat dalam kasus pembunuhan bayi, bisa mengakses: situs resmi Humas Polres Karawang atau kanal berita Polres Karawang.yang di jelaskan oleh Kapolres Karawang AKBP fiky Novian Ardiansyah SH.
Red