‎Pembangunan di Desa Simpang Abaikan Transparansi dan Keselamatan Kerja (K3)

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

‎Pembangunan di Desa Simpang Abaikan Transparansi dan Keselamatan Kerja (K3)

Rabu, 24 September 2025, September 24, 2025
‎Purwakarta,Dianpos.Online.|  22 September 2025 – Pembangunan fasilitas publik yang semestinya menjadi kabar gembira bagi warga Desa Simpang Kec wanayasa Purwakarta, justru diwarnai keresahan dan kritik tajam. Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) yang tengah berjalan di desa tersebut kini menjadi sorotan publik akibat dugaan pengabaian terhadap dua aspek krusial transparansi informasi dan keselamatan para pekerja.
‎Di lokasi proyek yang seharusnya menjadi pusat kebugaran dan aktivitas positif warga itu, tidak ditemukan adanya papan informasi pembangunan. Ketiadaan papan proyek ini mengubah bangunan yang sedang didirikan itu menjadi "proyek siluman" di mata masyarakat. Warga tidak dapat mengakses informasi dasar seperti nilai anggaran proyek, sumber pendanaan (APBD, Dana Desa, atau sumber lain), nama kontraktor pelaksana, serta durasi pengerjaan.
‎"Kami tentu senang ada pembangunan GOR di desa kami, tapi ini seperti proyek pribadi, tertutup sekali. Anggarannya berapa, siapa yang mengerjakan, kapan selesainya, kami tidak tahu sama sekali. Ini kan aneh, proyek pemerintah kok seperti main petak umpet," keluh seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
‎Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat transparansi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Papan informasi proyek merupakan media pertanggungjawaban kepada publik dan menjadi sarana bagi masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.
‎Selain masalah transparansi, pemandangan yang lebih memprihatinkan terlihat dari aktivitas para pekerja di lokasi. Mayoritas pekerja terlihat melakukan tugas konstruksi tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Helm pengaman, rompi keselamatan (safety vest), dan sepatu bot proyek (safety shoes) yang merupakan standar minimum keselamatan kerja, tampak absen dari tubuh para pekerja.
‎Mereka terlihat bekerja dengan pakaian seadanya, bahkan beberapa hanya mengenakan sandal jepit saat beraktivitas di antara material bangunan yang berserakan dan struktur yang berpotensi membahayakan. Situasi ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya yang mewajibkan penyedia kerja untuk menjamin keselamatan setiap tenaga kerja.
‎"Sangat disayangkan, seolah nyawa pekerja itu tidak ada harganya. Padahal risiko kerja di proyek bangunan itu sangat tinggi, bisa tertimpa material, terjatuh, atau terluka oleh alat kerja. Seharusnya ada pengawas yang tegas soal ini," ujar seorang aktivis sosial dari lembaga swadaya masyarakat setempat.
‎Pengabaian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ini tidak hanya membahayakan nyawa para pekerja itu sendiri, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait, baik dari dinas yang berwenang maupun dari pihak kontraktor pelaksana.
‎Kombinasi antara tidak adanya papan informasi dan pengabaian keselamatan kerja ini memunculkan berbagai spekulasi negatif di tengah masyarakat. Publik khawatir proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya, dan ketiadaan informasi membuka celah bagi potensi penyelewengan anggaran.
‎Kalangan pemerhati kebijakan publik mendesak Inspektorat dan Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek GOR Desa Simpang.
‎"Ini adalah preseden buruk bagi tata kelola proyek pemerintah di Purwakarta. Jika proyek di tingkat desa saja sudah menunjukkan gejala seperti ini, bagaimana dengan proyek-proyek yang lebih besar? Harus ada sanksi tegas bagi kontraktor yang lalai, mulai dari teguran tertulis hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran ini," tegas seorang pengamat.
‎Masyarakat Desa Simpang berharap pembangunan GOR ini dapat segera kembali ke jalur yang benar, dijalankan secara transparan, akuntabel, dan yang terpenting, dengan tetap memanusiakan para pekerjanya. Fasilitas yang dibangun untuk menyehatkan warga jangan sampai berdiri di atas fondasi yang mengabaikan aturan dan mempertaruhkan nyawa."Pungkas



(Tim)

TerPopuler