Klarfikasi Legalitas Pembangunan Jembatan PT.Jui Shin Indonesia

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Klarfikasi Legalitas Pembangunan Jembatan PT.Jui Shin Indonesia

Jumat, 05 September 2025, September 05, 2025
Karawang.Dianpos.Online| Tim Advokad PT Jui Shin Indonesia Menggelar Acara Klarfikasi Sehubungan dengan Surat Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Nomor : SA0203-Av/708, tanggal 21 Agustus 2025, Perihal Tanggapan Terkait Permohonan Informasi, angka 2 yang berbunyi “Selanjutnya terkait status jembatan penghubung dari Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi dan menjadi akses PT. Jui Shin Indonesia jembatan tersebut dibangun oleh PT. Jui Shin Indonesia belum memiliki izin, Balai Besar Wilayah Sungai Citarum sudah menghimbau PT. Jui Shin Indonesia agar segera mengurus perizinan jembatan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum”

Pada hari Jum'at tanggal: 05-09-2025 kepada Awak media Tim Advokasi PT. JUI SHIN Indonesia mengatakan Kami selaku Kuasa Hukum PT. Jui Shin Indonesia menegaskan bahwa Klien kami merasa sangat keberatan dan merasa sangat dirugikan atas Surat Nomor : SA0203-Av/708, tanggal 21 Agustus 2025, Perihal Tanggapan Terkait Permohonan Informasi tersebut, khususnya point (2) karena mengandung makna :

1) Bahwa seolah olah PT. Jui Shin Indonesia dalam membangun jembatan tersebut dengan tidak memiliki izin, sedangkan faktanya kami telah memiliki legalitas tersebut; dan

2) Bahwa seolah Balai Besar Wilayah Sungai Citarum telah memberi teguran / peringatan tetapi diabaikan olah PT. Jui Shin Indonesia, sedangkan faktanya tidak sekalipun Klien kami pernah menerima surat teguran dari pihak manapun terkait Pembangunan jembatan tersebut.

Dan dampak atas pernyataan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum kepada sebuah entitas tersebut, saat ini terbangun opini negative di tengah tengah masyarakat yang seolah olah jembatan tersebut dibangun oleh PT. Jui Shin Indonesia dengan tanpa memiliki izin.
Kami selaku Kuasa hukum PT. Jui Shin Indonesia bersama sama dengan Pimpinan PT. Jui Shin Indonesia, pada hari Kamis, tanggal 4 September 2025, telah mendatangi Kantor BBWS di Bandung dengan menyerahkan beberapa dokumen sebagai bukti, dengan agenda utama menyampaikan pernyatan keberatan atas pernyataan BBWS tersebut dengan alasan bahwa jembatan di atas sungai Cibeet yang menjadi penghubung dari Kabaupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi dan menjadi akses PT. Jui Shin Indonesia adalah jembatan yang dibangun berdasarkan legalitas yang sah yaitu :

1) Surat Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Nomor : 05.03-BBWSC/190 Tanggal 6 April 2011 tentang Rekomendasi Pertimbangan Teknis yang ditujukan kepada
Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum; dan

2) Surat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Nomor : IR.04.03-DA/390 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pertimbangan Teknis yang yang ditujukan kepada PT. Jui Shin Indonesia."Ujar

"Dengan demikian telah jelas bahwa PT. Jui Shin Indonesia dalam membangun jembatan tersebut telah mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, hal ini dapat dibuktikan dengan fakta bahwa selama Pembangunan dan berdirinya jembatan tersebut PT. Jui Shin Indonesia tidak pernah mendapatkan teguran dari pihak manapun yang berwenang, termasuk tetapi tidak terbatas teguran dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum."Tutur Tim Advokasi

Oleh karenanya kemarin kami bersama sama Pimpinan PT. Jui Shin Indonesia telah mengajukan surat keberatan dan permohonan klarifikasi kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum agar berkenan :

1. Mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : SA0203Av/708, tanggal 21 Agustus 2025, Perihal Tanggapan Terkait Permohonan
Informasi, khususnya angka (2); dan

2. Memberikan klarifikasi kepada pihak pihak yang berkepentingan bahwa jembatan di atas sungai Cibeet yang menjadi penghubung dari Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi dan menjadi akses PT. Jui Shin Indonesia adalah jembatan yang dibangun berdasarkan legalitas yang sah dan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku."Ujar

Dan terhadap pernyataan keberatan serta permohonan klarifikasi kami tersebut, perwakilan BBWS setelah melakukan pemeriksaan dokumen ulang dan menyampaikan permintaan maaf kepada kami serta akan segera melakukan klarifikasi."Pungkas Tim Advokasi


Red

TerPopuler