Kegiatan Pembinaan Pelayanan Informasi Desa, yang digelar di Gedung Bale Indung Pemda Karawang,

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Kegiatan Pembinaan Pelayanan Informasi Desa, yang digelar di Gedung Bale Indung Pemda Karawang,

Kamis, 11 September 2025, September 11, 2025
Karawang.Dianpos.Online.| Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika kembali melanjutkan kegiatan Pembinaan Pelayanan Informasi Desa, yang digelar di Gedung Bale Indung Pemda Karawang, Kamis (11/9). Pertemuan ini merupakan agenda kedua dari total enam kali pertemuan yang dirancang untuk menyasar seluruh daerah pemilihan (dapil) 1 hingga 6.(11-09-2025)
‎Kegiatan dipimpin oleh Guruh Sapta, Kepala Bidang Informasi dan Pabrik Diskominfo Karawang, yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
‎Sebagai narasumber, hadir dari berbagai instansi strategis, yakni:
‎Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, yang membawakan materi terkait pengawasan dan aspek hukum dalam pengelolaan informasi publik di desa.
‎Perwakilan dari Program Jaga Desa yang bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menyoroti pentingnya etika dan integritas aparatur desa.
‎Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, yang mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kabupaten Karawang Tahun 2024.
‎Dalam pemaparannya, narasumber dari DPMD menekankan bahwa Pergub tersebut mengatur tata kelola pemerintahan desa, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga realisasi kegiatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Sasaran utama sosialisasi ini adalah para Kepala Desa, serta perangkat desa yang terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaporan.
Karawang, 11 September 2025 – Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika kembali melanjutkan kegiatan Pembinaan Pelayanan Informasi Desa, yang digelar di Gedung Bale Indung Pemda Karawang, Kamis (11/9). Pertemuan ini merupakan agenda kedua dari total enam kali pertemuan yang dirancang untuk menyasar seluruh daerah pemilihan (dapil) 1 hingga 6.
‎Kegiatan dipimpin oleh Guruh Sapta, Kepala Bidang Informasi dan Pabrik Diskominfo Karawang, yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat desa sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
‎Sebagai narasumber, hadir dari berbagai instansi strategis, yakni:
‎Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, yang membawakan materi terkait pengawasan dan aspek hukum dalam pengelolaan informasi publik di desa.
‎Perwakilan dari Program Jaga Desa yang bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menyoroti pentingnya etika dan integritas aparatur desa.
‎Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, yang mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kabupaten Karawang Tahun 2024.
"‎Dalam pemaparannya, narasumber dari DPMD menekankan bahwa Pergub tersebut mengatur tata kelola pemerintahan desa, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pembangunan, hingga realisasi kegiatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Sasaran utama sosialisasi ini adalah para Kepala Desa, serta perangkat desa yang terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaporan."Ucap Guruh Sapta Kabid Informasi dan publik
‎Dengan antusiasme peserta yang tinggi, acara berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi tonggak penting menuju pemerintahan desa yang lebih terbuka dan bertanggung jawab."Ujar
‎Pertemuan ini diselenggarakan secara bertahap di seluruh dapil, dan menjadi bagian dari komitmen Pemda Karawang untuk memperkuat kapasitas desa dalam pelayanan informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"‎Harapannya, melalui sosialisasi ini, seluruh aparatur desa memahami bahwa setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa wajib disampaikan kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini guna memastikan transparansi anggaran, partisipasi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa."Pungkas Guruh Sapta Kabid Informasi dan punlik


Red

TerPopuler