WALI MURID KECEWA DAN MEMINTA PERTANGGUNG JAWABAN PIHAK SEKOLAH, Anak nya Tidak Lolos Seleksi Paskibra.

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

WALI MURID KECEWA DAN MEMINTA PERTANGGUNG JAWABAN PIHAK SEKOLAH, Anak nya Tidak Lolos Seleksi Paskibra.

Sabtu, 10 Mei 2025, Mei 10, 2025
BEKASI.DIANPOS.ONLINE.| Rasa kecewa menyelimuti benak dari keluarga Bapak Sarmili. Bagaimana tidak, impian putra sulungnya untuk menjadi salah satu bagian tim Paskibra nanti kandas.

Harapannya ikut menjalankan tugas negara sebagai anggota Paskibraka Nasional pada HUT ke-80 RI tahun 2025 sirna setelah namanya dinyatakan pihak Sekolah yg tidak lolos dan tidak masuk daftar.

Sarmili. Wali murid mempertanyakan kepihak sekolah, dan meminta kejelasan anaknya yang di nyatakan pihak sekolah apakah anak nya lolos atau tidak?..

Dan pihak sekolah tidak memberikan surat resmi ke orang tua murid terkait tidak lolosnya anak tersebut.

"Dalam kesempatan mempertanyakan hak anak nya disekolah, turut hadir.
1.Wakasek Kesiswaan bpk.Apep Paturahman,S.Pd.
2.Pembina OSIS :Bpk.Ilham Eka Alamsyah,S.Pd.
3.Pembina Paskibra : Bpk.Anis Mahmud,S.E.
4.Wali kelas : Tahir,S.Kom.

Anis Muhamad S.e. Selaku Pembina Paskibra memberikan keterangan ke wali murid, dalam keterangan tersebut Anis Muhamad S.e Mengatakan." Awal mula nya memang di awal seleksi saya memang tidak bisa mendampingi, semua nya saya titipkan ke kaka kelas nya dan bersedia mendapingi dan berangkat sampai akhir seleksi. Pungkasnya".

Ditempat yang sama Ilham Eka Alamsyah S.Pd. selaku Pembina OSIS mengatakan," untuk kegiatan saat ini, saya selalu memberikan ijin pembina

Lanjut Eka," dari tahap seleksi dari awal 13 sampai 5. Saya selalu memantau kegiatan seleksi ini sampai anak anak kembali ke sekolah, dan saya memberikan fasilitas kendaraan Online.

"Menanggapi keterangan pihak sekolah, Sarmili selaku wali murid mempertanyakan hak anak nya dan meminta data yang falid hasi seleksi Paskibra yang di laksanakan Anak nya.
Tegas Sarmili," bapak dapat info dan data itu dari mana?.
- Pihak sekolah : "Pembina.
- Walimurid       : Pembina itu dari mana ?.. Terus kalau bapa ini punya titipan saya percaya !.'Tanpa dia menitipkan uang nya itu. Tanyanya".

"Lanjut Sarmili Selaku wali murid, saat ini saya mempertanyakan datanya itu mana pak jaman sekarang itu harus ada Data yang jelas Faktanya pak bukan asal omongan. Tegasnya".
"Faktanya mana ini pak terkait kegiatan ini, Osis, Paskibra. Apa lagi ini?. Terutama kami sudah mewakili para orang tua nya kepada wali kelas untuk anak - anak kami dibina disini dengan aturan aturan yang sudah disetujui dan sudah di tandatangani. Bacanya'.
Ini terjadi kepada saya, saya prihatin gimna kalau terjadi kepada siswa lain yang orang tua nya pekerjaan nya tidak seperti saya," Kasihan pak.
Saya selaku wali murid berpesan kepada pihak sekolah janganlah seperti itu, kami para orang tua disini mewakili orang tua lain nya berharap terbaik buat anak - anak nya. Kami serahkan untuk di didik sama pihak sekolah, saya berharap lakukan itu yang terbaik. 
Saat ini sya merasa tidak ada bentuk tanggung jawab nya,  harus nya lakukan itu pak sebagai orang tua murid di sekolah karena memang itu tanggung jawab sekolah. Untuk Menjaga Mendidik siswa agar berprestasi, dan selalu memberikan transparansi ke wali murid. Pungkas nya." 

Undang-Undang yang terkait dengan keterbukaan sekolah ke wali siswa di Indonesia adalah:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
1. *Pasal 54*: Sekolah wajib memberikan informasi tentang kemajuan belajar siswa kepada orang tua atau wali siswa.
2. *Pasal 55*: Sekolah wajib memberikan kesempatan kepada orang tua atau wali siswa untuk berpartisipasi dalam proses pendidikan.

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
1. *Pasal 76*: Sekolah wajib memberikan informasi tentang kegiatan pendidikan kepada orang tua atau wali siswa.
2. *Pasal 77*: Sekolah wajib memberikan kesempatan kepada orang tua atau wali siswa untuk memantau kemajuan belajar siswa.

Implikasi
1. *Keterbukaan informasi*: Sekolah harus memberikan informasi yang transparan tentang kemajuan belajar siswa, kegiatan pendidikan, dan lain-lain.
2. *Partisipasi orang tua*: Orang tua atau wali siswa memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pendidikan dan memantau kemajuan belajar siswa.

Dengan demikian, sekolah memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan dan terbuka kepada orang tua atau wali siswa tentang kemajuan belajar siswa dan kegiatan pendidikan.



Jika sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi kepada orang tua atau wali siswa, maka dapat terjadi beberapa masalah:

Masalah yang Dapat Terjadi
1. *Kurangnya kepercayaan*: Orang tua atau wali siswa mungkin tidak percaya pada sekolah jika tidak diberikan informasi yang transparan tentang kemajuan belajar siswa.
2. *Kesalahpahaman*: Kurangnya informasi yang transparan dapat menyebabkan kesalahpahaman antara sekolah dan orang tua atau wali siswa.
3. *Keterlambatan dalam penyelesaian masalah*: Jika sekolah tidak transparan tentang masalah yang dihadapi siswa, maka penyelesaian masalah dapat tertunda.
4. *Dampak pada hubungan sekolah-orang tua*: Kurangnya transparansi dapat merusak hubungan antara sekolah dan orang tua atau wali siswa.

Konsekuensi
1. *Pengaduan kepada pihak berwenang*: Orang tua atau wali siswa dapat mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang, seperti Dinas Pendidikan, jika sekolah tidak transparan dalam memberikan informasi.
2. *Sanksi administratif*: Sekolah dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan informasi yang transparan kepada orang tua atau wali siswa.

Team

TerPopuler