Namun niat baik dan mulia pemerintah ini hanya di jadikan ajang manfaat bagi segelintir oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi, bahkan tidak menghiraukan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Seperti yang saat ini terjadi di Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, diduga program Ptsl tahun 2024 Desa Pancawati menjadi ajang pungli oleh oknum pengurus yang terlibat dalam program Ptsl itu.
Awak media mencoba mendatangi salah seorang Oknum panitia berinisial (W) Dusun Bakanjati Desa Pancawati di duga sudah berani memungut biaya Ptsl sebesar Mulai Dari 1 Juta - Rp 3 juta per bidang tanah, jenis pengajuan berbentuk Girik. (W);tidak menghiraukan intruksi Kepala Desa. Yang mana Kepala Desa Pancawati menginstruksikan biaya Ptsl perbidang Rp 300 ribu, tapi 'W' tetep saja memungut biaya 1 juta - Rp 3 juta perbidang tanah.
Hal ini di katakan Salah seorang warga Dusun Bakanjati RT 03 Desa Pancawati yang tidak mau disebut namanya ia mengaku telah di pinta uang oleh 'W' inisial untuk biaya pembuatan sertifikat tanah melalui Ptsl sebesar Rp 3 juta, uang tersebut menurutnya untuk biaya urus sertifikat.
Kepala Desa Pancawati, Enjuh Juhana saat di konfirmasi, mengakui bahwa ada program PTSL di tahun 2024 dengan jumlah 45 bidang tanah. Namun, ia tidak mengetahui kejadian adanya pungutan biaya yang di lakukan seorang 'W' 1 Juta hingga sampai Rp 3 juta ke pemohon. Karena kami tidak pernah mengintruksikan 'W' miminta biaya ke pihak pemohon hingga Rp 3 juta hanya kami mengintruksikan ke Satgas Rp 300 ribu untuk proses pengajuan PTSL,” ujar Enjuh Kepala Desa Pancawati.
Masih Enjuh Juhana Kepala Desa Pancawati, kalau memang benar 'W' melakukan pungutan biaya untuk Ptsl hingga mencapai Rp 3 juta nanti akan kami selidiki dulu kebenarannya, karena selama ini saya sebagai kepala Desa tidak pernah memerintahkan hal itu.