KARAWAMG. DIANPOS. | SMPN 1 Jatisari Kec Karawang Belakangan Ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah. Berdasarkan informasi yang beredar, pihak sekolah diduga meminta kontribusi sebesar Rp20.000 dari setiap siswa dengan alasan untuk anggaran Beli Matrai yang masih belum jelas peruntukan Matrai tersebut. Dugaan ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan masyarakat.
Menurut laporan yang diterima, pihak sekolah mengumpulkan dana dari siswa dengan alasan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membeli Matrai . Namun, beberapa orang tua siswa merasa curiga karena kontribusi tersebut tidak disertai dengan rincian anggaran yang jelas atau keputusan resmi dari komite sekolah.
Salah seorang orang tua yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Kami merasa keberatan dengan adanya pungutan ini karena tidak ada transparansi mengenai penggunaan dana tersebut. Selain itu, pungutan seperti ini juga bisa membebani keluarga kami yang sudah terbebani dengan biaya pendidikan."
Pungutan liar di sekolah adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku Seperti Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ayat (1) mengatur bahwa biaya pendidikan di sekolah harus ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat dalam bentuk kontribusi sukarela, bukan pungutan wajib yang tidak disetujui bersama.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dalam Peraturan ini, jelas diatur bahwa dana BOS digunakan untuk membiayai operasional sekolah, termasuk pembelian alat kebersihan, sehingga sekolah tidak boleh memungut dana tambahan dari siswa untuk keperluan tersebut.
Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah
Biasanya, Perda atau peraturan kepala daerah setempat juga mengatur mengenai pungutan atau kontribusi di sekolah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.
Pihak SMPN 1 Jatisari belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan liar ini. Namun Pihak Komite Sekolah Jatisari telah dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait masalah ini.
Orang tua siswa diminta untuk menyampaikan keluhan mereka secara resmi kepada pihak sekolah atau APH untuk mendapatkan penjelasan dan penyelesaian yang memadai. Dinas Pendidikan juga diharapkan untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua kegiatan pungutan di sekolah mematuhi peraturan yang ada dan tidak membebani siswa dan orang tua secara tidak adil.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi dugaan pungutan liar ini dan memastikan bahwa hak-hak siswa dan orang tua terlindungi dengan baik. (Bobi)