KARAWANG.DIANPOS.| Ormas merupakan salah satu wadah yang mampu menggerakkan masyarakat dalam mengakomodasi kepentingan dan kebutuhannya melalui program program pemberdayaan
Untuk itulah Ormas Pemuda Pancasila menunjukan eksistensinya dalam menyikapi pernyataan yang tertuang dalam surat dilayangkan Pemerintah Desa Kutamekar, dan desa Kertanegara ,Kamis 18/7/2024
Menurut Karman Suryadi ketua PAC Pemuda Pancasila kecamatan Ciampel merasa kecewa sekali dengan adanya surat pernyataan sikap yang dibuat oleh pemerintah di dua desa yak ni desa Kutamekar dan Kertanegara
Ia menjelaskan. Keberadaan Ormas adalah untuk mengontrol sosial serta memberikan pelayanan kepada masyarakat " organisasi kami resmi berbadan hukum organisasi ini merupakan perwujudan dari hak asasi manusia ( HAM) berdasarkan pasal 24 ayat (2) UU no 39 tahun 1999 tentang HAM " ungkap ketua
Senada disampaikan oleh
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC Pemuda Pancasila Karawang, Andre Mangapul Silalahi SH mengatakan, sangat menyayangkan atas pernyataan sikap yang dilayangkan Pemerintahan Desa Kutamekar, dan desa kutanegara yang ditandatangani kepala dasa, BUMdes, Karang Taruna dan LPM tersebut.
Ia menjelaskan terkait isi dalam surat pernyataan sikap Pemdes Kutamekar tersebut di antaranya disebutkan.
"Sehubungan dengan semaraknya aksi dari Ormas sekitar Karawang yang mengatasnamakan masyarakat lokal dalam pengelolaan limbah perusahaan khususnya yang berada di wilayah Desa Kutamekar."
"Dikarenakan hal tersebut, maka sebagai pernyataan sikap, kami tidak mengakui adanya Ormas yang mengatasnamakan warga lokal dalam permintaan pengelolaan limbah yang berjalan saat ini." papar Andre.
Menyikapi pernyataan sikap tersebut, Bidang Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila, Andre Mangapul Silalahi, secara tegas mengkritisi cara-dan upaya Kepala Desa Kutamekar dan Kertanegara yang
memberikan dukungan dan terhadap perusahaan tersebut
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah desa itu perwujudan negara di paling bawah sepantasnya mereka ikut mendukung apa yang menjadi harapan warga masyarakatnya.bukan dengan sikap seperti itu
Menurut nya pernyataan sikap seperti itu tidak mengendapkan masyarakat tercermin berpihak pada kepentingan PT HB SP
"Mungkin bisa jadi bumdesnya tapi bumdes juga harus jelas kerja sama di bidang pengelolan limbah itu harus sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
Artinya kata Andre segala sesuatu tentang perizinan pengolahan limbah baik itu B3 ataupun non B3 itu harus dipenuhi terlebih dulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak serta-merta lembaga usaha tingkat desa dalam hal ini BUMdes yang bisa seenaknya saja menjalin hubungan kerja sama bisnis pengolahan limbah dengan PT lain.
Lebih lanjut Andre menegaskan, terkait pemberian CSR yang dilakukan oleh PT.HBSP kepada Pemdes Kutamekar,dan Kertanegara ia justru mempertanyakan CSR yang selama ini diberikan dalam bentuknya apa? Apakah pembangunan SDM, pembangunan fisik seperti fasilitas ibadah, fasilitas pendidikan,fasilitas kesehatan, sarana dan prasarana lainnya seperti jalan dan lain sebagainya.
Jika Pemdes Kutamekar tidak bisa menunjukkan data-data atau fakta-fakta sesuai dengan apa yang mereka sampaikan dalam surat pernyataan sikap terseut, kita menuntut kepada inspektorat untuk kemudian mengaudit CSR tersebut dan tidak menutup kemungkinan jika terindikasi penyalahgunaan CSR dan kontribusi-kontribusi lainnya dari PTM HBSP tersebut tentu akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib. ( Agus )