Bom Waktu Dampak Tambang Ilegal

DIAN POS - Kabar Aktual

Selamat Berkunjung Dilaman - DIAN POS - Kabar Aktual

Bom Waktu Dampak Tambang Ilegal

Jumat, 12 Juni 2026, Juni 12, 2026



Bangka Belitung.Dianpos.Online.| Pangkalpinang, Rabu,10 - 06 - 2026, Para penambang Ponton Isap Produksi (PIP) dan CV yang bermitra dengan PT Timah Tbk (BUMN) di area laut Sampur DU 1556 melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tapi disinyalir mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah. 


Jika itu memang terjadi bagaimana biji timah yang dihasilkan, sedang area yang jadi target tidak masuk dalam IUP PT Timah dan siapa pula yang bakal bertanggungjawab?


Menjamurnya aktivitas PIP atawa tambang timah ilegal di Perairan Pasir Padi dan alur laut Sampur per Juni 2026—sudah berjalan tahunan, jadi sorotan publik. Di mana sikap aparat penegak hukum dan pemerintah dinilai tak berkutik dan bikin resah warga. Kenapa kondisi ini terus berulang dan sulit diredam?


Secara regulasi ketat (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba), status biji timah yang diambil dari luar IUP pada dasarnya cacat hukum atau ilegal, terlepas dari apakah penambang memegang selembar SPK atau tidak. Penjelasannya, asal-usul barang (Origin of Ore), yakni di dalam industri pertambangan, setiap biji timah yang masuk ke smelter harus bisa dilacak asal-usulnya (traceability). 


Direktur Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin ungkap bahwa izin pertambangan PT Timah di lautan Kepulauan Bangka Belitung sudah diberikan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditandai pemberian dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).  Melansir CNBC, (21/3/2023).


Satu celah yang sering dimanfaatkan adalah posisi administratif perairan tersebut. Pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang menyatakan bahwa secara administratif, koordinat lokasi penambangan tersebut berada di luar wilayah kota (masuk wilayah kabupaten tetangga atau wilayah laut provinsi), meski dampaknya langsung merusak wajah pariwisata Pantai Pasir Padi yang merupakan ikon Ibu Kota. Selain itu, sebagian area laut dari Pasir Padi hingga Sampur secara historis memang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) korporasi resmi, seperti PT Timah di laut Sampur. Namun masalah krusialnya adalah maraknya penambang ilegal yang ikut menumpang di area tersebut, memanfaatkan kerancuan pengawasan. Kawasan perairan inipun merupakan jalur krusial bagi lalu lintas kapal yang hendak bersandar ke Pelabuhan Pangkalbalam. Keberadaan ratusan ponton ilegal (tanpa SILO dan banner) yang bertebaran di dekat jalur pelayaran enggak cuma merusak biota laut dan pariwisata, juga membahayakan keselamatan navigasi kapal yang melintas.


Aparat penegak hukum (Satpolairud Polresta Pangkalpinang dan Polda Babel) sebenarnya berulang kali melakukan Operasi Tertib Tambang dan penertiban. Langkah-langkah seperti pemasangan spanduk larangan, patroli kapal, hingga pembongkaran ponton kerap dilakukan. Namun polanya hampir sama, kucing-kucingan! Ada juga dugaan penggunaan BBM solar non industri, sedang pemakaian per unit ponton berkisar 80–100 liter per hari untuk mesin diesel Penghisap dan diduga kuat ada oknum yang bermain di belakang layar demi keuntungan pribadi. Berdasar laporan di lapangan, diduga adanya keterlibatan CV Wiratama Pertiwi sebagai 'pemasok' solar ilegal, selain pemakaian untuk operasi pontonnya sendiri sebagai penambang. 

Di balik ketidakberdayaan sistemik ini, ada faktor perputaran uang yang masif. Penambangan timah tradisional libatkan ribuan warga yang menggantungkan hidupnya. Di sisi lain, publik juga mencurigai adanya keterlibatan oknum atawa "kolektor besar" (smelter atau penampung timah ilegal) yang memiliki pengaruh kuat, sehingga melindungi penambang biar aktivitas tambang tetap berjalan walau menuai protes dari warga dan pelaku wisata.

Mengutip BCAsekuritas, 6/10/2025, bahwa Presiden RI Prabowo Subianto ungkap soal kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan enam smelter di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung capai Rp300 triliun.

Presiden tegaskan, praktik penambangan ilegal tidak boleh dibiarkan terjadi lagi karena menyangkut kedaulatan ekonomi bangsa. Dan kejadiannya kini?

Kerusakan lingkungan di pantai wisata dan ancaman pada jalur transportasi laut adalah harga mahal yang harus dibayar akibat tata kelola pertambangan rakyat yang belum kunjung selesai yang jelas-jelas menabrak UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 134 ayat 2. Tanpa komitmen tegas dan konsisten yang melibatkan pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum seperti (Kepolisian RI serta Kejati bahkan Kejagung RI) dan pemilik IUP resmi secara terintegrasi. Sikap tegas Kejagung RI saat inipun sangat dinanti warga, kendati proaktif tengah mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket). Jika PT Timah Tbk sendiri sudah menyatakan dukungannya pada Kejaksaan buat mengusut dugaan penambangan di luar IUP Sampur, maka pintu masuk bagi jaksa penyidik (Pidsus) untuk melakukan pemanggilan dan menguji keabsahan SPK di lapangan terbuka lebar. 

Langkah monitoring dan evaluasi ketat yang bakal dilakukan Kejaksaan Agung RI pada mitra PT Timah di wilayah IUP Pantai Pasir Padi dan Sampur—ada sekitar 10 mitra PT Timah—merupakan langkah krusial buat tegakkan tata kelola komoditas bersih. Fokus pemeriksaan pada tiga aspek utama memang jadi titik paling rawan terjadinya kebocoran sirkulasi keuangan negara, yakni:                                    

1. Verifikasi Areal Kerja (IUP).

Pemeriksaan titik koordinat dan batas areal kerja amat penting guna memastikan tidak adanya praktik penambangan ilegal di luar konsesi.                                            

2. Audit Pajak Penghasilan (PPh) dan Penerimaan Negara.

Sektor pertambangan punya kewajiban fiskal berlapis. Penertiban pajak mitra BUMN bertujuan optimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan daerah.                                                            

3. Pengawasan Penggunaan Solar (BBM Bersubsidi vs Industri).

Ini merupakan salah satu celah penyalahgunaan wewenang paling masif di sektor pertambangan laut atawa darat.

Penertiban musiman enggak bakal terjadi lagi jika Kejaksaan masuk dengan instrumen UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran UU ini lebih progresif. Pertanyaannya, apa iya sikap tegas tersebut bisa dilakukan sesegera mungkin? 


Junaedi

TerPopuler