KARAWANG.DIANPOS.ONLINE.| Sebuah dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di wilayah Karawang Wetan, Kabupaten Karawang. Kali ini, oknum yang diduga terlibat adalah Lurah Karawang Wetan yang memungut uang dari para pedagang dengan alasan untuk perbaikan kantor kelurahan, sebagaimana tercatat dalam catatan waktu Kamis (07/05/2026) pukul 11.13 WIB.
Menurut informasi yang diterima, pihak yang diduga sebagai lurah tersebut menyebarkan proposal yang menyebutkan kebutuhan dana untuk renovasi dan perbaikan fasilitas kantor kelurahan. Berdasarkan dalih tersebut, ia kemudian meminta sejumlah uang kepada para pedagang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti jumlah uang yang diminta serta apakah permintaan tersebut disertai dengan bukti penerimaan resmi atau surat izin yang sah dari instansi terkait. Para pedagang yang menjadi sasaran pun mengaku merasa keberatan dan bingung, mengingat kegiatan pungutan semacam ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat usaha.
Praktik pungutan liar sendiri merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan transparan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tindakan semacam ini dapat menjerat pelaku dengan pasal pemerasan atau penipuan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kami awak media mencoba konfirmasi pada hari ini tidak ada di kantor kelurahan dan sangat di sesalkan atas perilaku Bu lurah Karawang wetan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kecamatan maupun instansi berwenang belum memberikan konfirmasi resmi terkait kejadian ini. Masyarakat dan para pedagang pun berharap agar kasus ini segera diselidiki secara tuntas untuk memastikan kebenaran dan memberikan kepastian hukum, serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Red
